Cukup Setahun Tax Amnesty, Tapi Aturan Harus Pasti
jpnn.com - JAKARTA - Dukungan agar pemerintah menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty terus muncul. Salah satu dukungan atas rencana penerapan tax amnesty itu datang dari Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi.
Menurut Sofjan, hal penting dalam tax amnesty adalah adanya kepastian dan perlindungan hukum. Karenanya, penerapan tax amnesty harus diatur dengan aturan pasti. “"Harus dengan undang-undang," katanya, Kamis (23/4).
Soften menambahkan, tax amnesty sebenarnya tak perlu diterapkan bertahun-tahun. Menurutnya, penerapan tax amnesty cukup setahun saja dan dibarengi dengan kepastian hukum sehingga benar-benar efektif.
“Kalau misalnya asetnya dari kriminal, terkait korupsi atau narkoba, ya tak bisa dapat fasilitas (tax amnesty, red). Tapi kalau yang lain, yang tak terkait itu, harus dibebaskan. Tegasnya harus ada kepastian hukum," cetusnya.
Sofjan yang kini dipercaya sebagai Ketua Tim Ahli Wakil Presiden itu menambahkan, selama ini kebijakan sunset policy memang tak efektif dalam menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Karenanya Sofjan berharap agar pemerintah dan DPR segera membuat payung hukum tax amnesty karena kebijakan itu sudah jamak diterapkan di negara lain.
Sofjan menyebutkan, selama ini ada triliunan dana milik warga negara Indonesia (WNI) yang ditempatkan di negara-negara tertentu, khususnya yang memberi perlindungan pajak (tax haven). "Supaya uang keluar ketika terjadi krisis 1997-1998 itu bisa kembali. Banyak sekali uang-uang itu disimpan di negara tax haven," ungkapnya.
Karenanya Sofjan meyakini bahwa tax amnesty akan membuat dana milik orang Indonesia yang disimpan di mancanegara bisa dipindahkan ke dalam negeri untuk membiayai berbagai proyek pembangunan. Pengusaha kelahiran Sawahlunto, Sumatera Barat itu menegaskan, tax amnesty adalah peluang bagi Indonesia meningkatkan pemasukan pajak sekaligus pendanaan pembangunan ekonomi. “Ampuni sekarang untuk mendapatkan pajak lebih besar," cetusnya.
Bos Gemala Group itu menambahkan, kebijakan tax amnesty juga akan membuat banyak pengusaha Indonesia mau mengapresiasi kembali nilai-nilai aset yang dimiliki. Sebab, selama ini banyak aset dalam bentuk tanah dan bangunan yang kenaikan nilainya sengaja tak diapresiasi demi menghindari pajak lebih dari 25 persen.
JAKARTA - Dukungan agar pemerintah menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty terus muncul. Salah satu dukungan atas rencana penerapan tax amnesty
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Lewat Cara ini, PLN IP Siap Raih Peluang di Pasar Global
- KAI Group Angkut 22,9 Juta Penumpang saat Liburan Nataru 2024-2025
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Lewat Diaspora Loan, BNI Biayai Renovasi Restoran Indonesia di Hong Kong
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah