Cukup Tujuh Jam, Polisi Bekuk Penculik Mahasiswi Unsoed
jpnn.com - PURWOKERTO - Tak butuh waktu lama bagi Polres Banyumas untuk menyelidiki penculikan terhadap Sofia Nur Atalina, mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Rabu (7/9) pukul 15.30 sore Atalina diculik, malamnya pelaku sudah dibekuk.
Polres Banyumas hanya dalam waktu tujuh jam sudah berhasil menggulung salah satu pelaku. Atalina pun berhasil diselamatkan dalam kondisi sehat sekitar pukul 23.00.
Namun, ada aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku penculikan. Kapolres Banyumas AKBP Gidion Arif Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mengumpulkan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri mobil korban yang juga dibawa kabur oleh penculik.
“Jadi kita gelar razia kendaraan di wilayah yang diindikasikan menjadi tempat pelarian. Akhirnya, ada informasi mobil terlihat di wilayah Kalipucang, Ciamis,” jelasnya.
Gidion menjelaskan, pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku berlangsung menegangkan. Dalam pengejaran, polisi juga dibantu oleh warga sekitar.
Polisi bahkan sempat membuat blokade. Namun, pelaku tetap nekat menerobosnya.
“Setelah menerobos, ada warga yang ikut mengejar menggunakan sepeda motor. Akhirnya, kaca belakang mobil pecah akibat ditabrak dari belakang,” ungkapnya.
Salah satu pelaku terpaksa ditembak kakinya. Sedangkan pelaku lain yang diduga berjumlah empat orang diduga melarikan diri ke hutan kawasan Kalipucang.
PURWOKERTO - Tak butuh waktu lama bagi Polres Banyumas untuk menyelidiki penculikan terhadap Sofia Nur Atalina, mahasiswi Fakultas Kedokteran
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas