Cukup Tunjukkan Kartu JKN, Peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Berobat Meski di Luar Daerah

Cukup Tunjukkan Kartu JKN, Peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Berobat Meski di Luar Daerah
Bado Dg Lewa asal Kota Makassar mengaku sangat beruntung bisa mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN meski dirinya berada di luar daerah. Foto: Dokumentasi Humas BPJS Kesehatan

jpnn.com, MERAUKE - BPJS Kesehatan memastikan penduduk Indonesia bisa mengakses pelayanan kesehatan secara borderless atau tanpa batas.

Hal ini sesuai prinsip portabilitas yang diusung BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Artinya, proses layanan peserta JKN bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, pemerintah daerah dapat mendaftarkan penduduknya yang belum terdaftar menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III atau lebih dikenal dengan istilah peserta JKN PBPU Pemda.

“Dengan mengintegrasikan Jamkesda ke Program JKN, jika peserta JKN PBPU Pemda membutuhkan tindakan medis lebih lanjut bisa dirujuk ke luar daerah dan dijamin BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto, Minggu (7/5).

Kemudahan portabilitas Program JKN ini pun dirasakan banyak peserta JKN.

Salah satunya Bado Dg Lewa, seorang peserta JKN PBPU Pemda yang didaftarkan Pemerintah Kota Makassar.

Beberapa waktu yang lalu, saat mengunjungi keluarganya di Kabupaten Merauke, mendadak ia jatuh sakit hingga dirawat di RSUD Merauke.

Bado Dg Lewa asal Kota Makassar mengaku sangat beruntung bisa mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN meski dirinya berada di luar daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News