Culik Bayi, Vera Dituntut 5 Tahun Penjara
Kamis, 20 November 2014 – 06:26 WIB
Majelis hakim memutuskan untuk bermusyawarah terlebih dahulu sebelum akhirnya memutuskan hukuman terhadap Mira pada sidang putusan yang rencananya akan digelar pada Rabu (26/11) mendatang. "Majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum memutuskan hukuman," kata Budiman Sitorus. Selanjutnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang.(she)
BATAM - Vera Adrianita yang menjadi terdakwa penculik bayi bernama Kayla dituntut lima tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri