Culik Bayi, Vera Dituntut 5 Tahun Penjara
Kamis, 20 November 2014 – 06:26 WIB

Culik Bayi, Vera Dituntut 5 Tahun Penjara
Majelis hakim memutuskan untuk bermusyawarah terlebih dahulu sebelum akhirnya memutuskan hukuman terhadap Mira pada sidang putusan yang rencananya akan digelar pada Rabu (26/11) mendatang. "Majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum memutuskan hukuman," kata Budiman Sitorus. Selanjutnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang.(she)
BATAM - Vera Adrianita yang menjadi terdakwa penculik bayi bernama Kayla dituntut lima tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka