Cuma 1 Depinas SOKSI Legal, Ali Wongso Dicap Pengurus Abal-abal Bikin Munas Ilegal

Cuma 1 Depinas SOKSI Legal, Ali Wongso Dicap Pengurus Abal-abal Bikin Munas Ilegal
Politikus Partai Golkar yang juga Sekjen SOKSI M Misbakhun. Foto: dokumentasi pribadi untuk JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Ahmadi Noor Supit bereaksi atas langkah Ali Wongso Sinaga c.s. menggelar musyawarah nasional atau munas di Pekanbaru, Riau, pada 9-11 Desember 2022.

Politikus Partai Golkar Mukhamad Misbakhun yang juga sekjen SOKSI kubu Ahmadi menyatakan Ali Wongso tidak memiliki dasar hukum maupun sejarah untuk mengaku sebagai pengurus dan menggelar munas tersebut.

“Hanya ada satu kepengurusan SOKSI yang legal, yakni Depinas (Dewan Pimpinan Nasional, red) yang diketuai Pak Ahmadi Noor Supit, bendahara umumnya Pak Robert Kardinal, dan sekjennya saya sendiri,” ujar Misbakhun melalui layanan pesan ke JPNN.com, Sabtu (10/12).

Menurut Misbakhun, kepengurusan SOKSI yang sah ialah Depinas periode 2020-2025 hasil Munas XI di Jakarta pada 2020.

“Jadi, kami menolak mengakui keberadaan SOKSI versi Ali Wongso Sinaga yang sedang mengadakan munas di Pekanbaru,” tutur Misbakhun.

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa III DPP Golkar itu menyatakan Ali Wongso c.s. tidak memiliki dasar hukum maupun akar sejarah untuk mengaku sebagai pengurus SOKSI dan menggelar munas.

Misbakhun pun menegaskan Ali Wongso hanya pengurus SOKSI abal-abal yang menggelar munas ilegal.

“Ali Wongso tidak memiliki legal standing dan akar sejarah dengan SOKSI yang didirikan oleh Bapak Mayjen TNI (Purn) Prof Suhardiman,” kata Misbakhun.

Langkah SOKSI kubu Ali Wongso Sinaga menggelar musyawarah nasional atau munas di Pekanbaru, Riau, mengundang cibiran dari SOKSI kubu Ahmadi Noor Supit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News