Cuma Ada Sehari Libur di RUU Ciptaker? Yuk, Bandingkan dengan UU Ketenagakerjaan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi undang-undang. Namun, polemik masih mewarnai RUU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu.
Informasi yang beredar menyebut RUU Ciptaker membuat para pekerja hanya memiliki satu hari libur dalam sepekan. Benarkah?
Pasal 77 ayat (1) RUU Ciptaker menyatakan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Adapun pada ayat (2) pasal yang sama memerinci soal waktu kerja, yakni 6 hari kerja dan 5 hari kerja per minggu.
Perinciannya sebagaimana Pasal 77 ayat (2) huruf a ialah 7 jam per hari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam sepekan.
Adapun Pasal 77 ayat (2) huruf b mengatur soal waktu kerja 8 jam per hari dan 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam sepekan.
Ayat selanjutnya menyatakan bahwa ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat (2) huruf a dan b itu tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Selanjutnya, ketentuan soal pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud ketentuan itu diatur dengan peraturan pemerintah (PP).
Mari bandingkan pengaturan soal waktu kerja yang diatur dalam RUU Ciptaker dengan UU Ketenagakerjaan.
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Timnas Wing Chun Borong 15 Medali, Sampaikan Terima Kasih pada Airlangga