Cuma Ada Sehari Libur di RUU Ciptaker? Yuk, Bandingkan dengan UU Ketenagakerjaan

Cuma Ada Sehari Libur di RUU Ciptaker? Yuk, Bandingkan dengan UU Ketenagakerjaan
Seorang buruh peserta unjuk rasa membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Foto : arsip JPNN.COM/Fathra Nazrul Islam

Bagaimana dengan ketentuan lama yang diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?

Setali tiga uang dengan RUU Ciptaker, Pasal 77 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

Ketentuan selanjutnya soal waktu kerja 6 hari ataupun 5 hari per pekan dalam UU Ketenagakerjaan tidak berbeda dari UU Ciptaker. Pasal 77 ayat (2) huruf a menyatakan waktu kerja 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja per pekan.

Adapun pada huruf b mengatur soal waktu kerja 8 jam per hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari per pekan.

Sama halnya dengan RUU Ciptaker, ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan juga mengatur soal ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau peker-jaan tertentu.

Namun, yang membedakan ialah UU Ketenagakerjaan menyatakan, ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu itu diatur dengan keputusan menteri. Adapun dalam RUU Ciptaker, waktu kerja untuk pekerjaan tertentu itu diatur dengan PP.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, RUU Ciptaker justru memberikan perlindungan lebih kepada para pekerja. Menurutnya, kini pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem kerja Industri 4.0 dan ekonomi digital.

"RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” kata Airlangga saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).(boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Mari bandingkan pengaturan soal waktu kerja yang diatur dalam RUU Ciptaker dengan UU Ketenagakerjaan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News