Cuma Andalkan Kliping Media, Laporan BPN Terkait Kecurangan Jokowi Ditolak Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi terkait kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan terlapor pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5) ini.
Dalam sidang tersebut, Bawaslu mengeluarkan putusan pendahuluan yang menyatakan, kasus kecurangan pemilu secara TSM tidak bisa dilanjutkan.
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak bisa diterima,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat memimpin persidangan.
Laporan dugaan kecurangan pemilu secara TSM ini, dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga. Laporan teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019. Abhan menegaskan, Bawaslu menolak laporan BPN Prabowo - Sandiaga.
"Dugaan pelanggaran pemilu TSM, kami menyatakan selesai," ungkap Abhan.
(Baca Juga: Kerja KPU Tak Terpengaruh Ancaman Serangan Bom)
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut laporan tentang dugaan kecurangan secara TSM tidak memenuhi syarat formal seperti diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.
Sebab, kata dia, BPN Prabowo - Sandiaga hanya menyertai bukti berupa kliping pemberitaan media daring terkait kecurangan secara TSM.
Sebelumnya, BPN menduga Jokowi - Ma'ruf melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Agustiar-Edy Siap Menjalankan Program Asta Cita Prabowo Demi Menyinkronkan Pembangunan Kalteng
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng