Cuma Andalkan Kliping Media, Laporan BPN Terkait Kecurangan Jokowi Ditolak Bawaslu
Senin, 20 Mei 2019 – 12:51 WIB

Sidang Bawaslu terkait dugaan kecurangan TSM pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin. Aristo Setiawan/JPNN.com
"Pelapor tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur sistematis dan masif," ungkap Ratna.
Sebelumnya, BPN Prabowo - Sandiaga melaporkan pasangan capres dan cawapres Jokowi - Ma'ruf atas dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI, Jumat (10/5) kemarin.
BPN menduga Jokowi - Ma'ruf melakukan pelanggaran pemilu secara TSM. Sebab, Jokowi - Ma'ruf diduga mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemilu 2019 untuk memenangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 tersebut. (mg10/jpnn)
Sebelumnya, BPN menduga Jokowi - Ma'ruf melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Kejaksaan Didukung Penuh Prabowo untuk Bereskan Korupsi Minyak Mentah
- PSI Paling Dekat dengan Jokowi, Wajar Mengadopsi Partai Super Tbk
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- IHSG Terbaik di Asia Seusai Prabowo Umumkan THR
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Pengaruh THR Cair 100 Persen?