Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus jual beli konten video pornografi melalui aplikasi Telegram.
Petugas menangkap RYS (29 tahun) pada Selasa (7/1) di Jalan Gunung Bromo Raya A 267, Rt/Rw 005/012, Bekasi Barat, Bekasi Kota, Jawa Barat.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto G.M Pasaribu mengatakan peminat konten pornografi cukup merogoh kocek Rp 10 ribu - Rp 15 ribu melalui aplikasi Telegram yang dikelola oleh tersangka RYS (29).
"Mengharuskan para peminatnya yang ingin bergabung ke dalam grup Telegram @mn untuk melakukan pembayaran sejumlah uang Rp 10 ribu sampai dengan Rp 15 ribu untuk masa berlangganan selama tiga bulan," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Roberto menjelaskan setelah para peminat menyelesaikan pembayaran, maka pelaku memberikan akses masuk ke dalam grup Telegram lain.
"Memberikan akses para peminat untuk masuk ke dalam grup Telegram lain yang berisikan dokumen dan atau informasi elektronik berupa video dan foto yang mengandung muatan pornografi atau pornografi anak," kata dia.
Roberto menyebutkan motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, namun keuntungannya masih dalam perhitungan.
Dia juga menyebutkan dari tangan pelaku pihaknya mengamankan ratusan konten pornografi di sejumlah gawai pelaku.
Konten video porno yang dikelola RYS (29 tahun) melalui aplikasi Telegram. Peminatnya cukup merogoh kocek Rp 10 ribu - Rp 15 ribu.
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya