Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
"Akun terabox milik tersangka, lxxxxx@gmail.com, terdapat 620 konten video porno di antaranya 72 konten video pornografi anak-anak, laptop terdapat 150 konten video pornografi anak, dan 467 konten gambar pornografi anak," ucap Roberto.
Namun, menurut Roberto ini masih hasil penyelidikan awal dan jika ada pengembangan berikutnya akan disampaikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, tersangka juga dikenakan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan denda maksimal Rp6 miliar dan penjara maksimal 12 tahun," kata Roberto. (antara/jpnn)
Konten video porno yang dikelola RYS (29 tahun) melalui aplikasi Telegram. Peminatnya cukup merogoh kocek Rp 10 ribu - Rp 15 ribu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya