Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya

Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto G.M Pasaribu (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/1/2025). ANTARA/Ilham Kausar

"Akun terabox milik tersangka, lxxxxx@gmail.com, terdapat 620 konten video porno di antaranya 72 konten video pornografi anak-anak, laptop terdapat 150 konten video pornografi anak, dan 467 konten gambar pornografi anak," ucap Roberto.

Namun, menurut Roberto ini masih hasil penyelidikan awal dan jika ada pengembangan berikutnya akan disampaikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, tersangka juga dikenakan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan denda maksimal Rp6 miliar dan penjara maksimal 12 tahun," kata Roberto. (antara/jpnn)


Konten video porno yang dikelola RYS (29 tahun) melalui aplikasi Telegram. Peminatnya cukup merogoh kocek Rp 10 ribu - Rp 15 ribu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News