Cuma Cium Pipi ABG, Arihta AB Dituntut 10 Tahun Penjara

Cuma Cium Pipi ABG, Arihta AB Dituntut 10 Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: AFP

Saksi korban dalam persidangan menyebutkan telah dua kali berpacaran dengan orang lain. Pertama berjalan selama 9 bulan dan yang kedua 6 bulan. Sedangkan bersama terdakwa masih 3 minggu.

“Waktu peristiwa itu terjadi, saksi menerangkan bahwa dia hanya dicium di pipi sekali dan terjadi hanya 2 menit. Kejadian di ruangan yang terang dan ramai,” kata Nuryono seperti diberiakan Metro Siantar (Jawa Pos Group) hari ini.

Pengacara Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan ini mengatakan saksi Emanta Ferawati Gurusinga selaku ibu korban yang dihadirkan oleh JPU tidak memiliki kapasitas untuk didengarkan kesaksianya.

Saksi tidak melihat langsung tapi menerangkan seolah-olah perbuatan cabul sebagaimana dakwaan adalah faktual. Antara keterangan saksi ini sangat jauh berbeda dengan keterangan saksi korban.

Saksi secara jujur menerangkan tidak pernah mendapat kekerasan dari terdakwa dan hanya cium pipi kiri.

“Fakta persidangan dan bukti bahwa luka lama cukup beralasan bagi majelis hakim yang mulia untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya. Perbuatan terdakwa hanya kesalahan ringan dan tidak ada paksaaan dan kekerasan,” kata Nuryono.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan. Sebelumnya JPU Dona Sebayang SH menuntut Arihta AB hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1miliar subsider 6 bulan.

Jaksa menuntut terdakwa melanggara Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76 e UU 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jpg)

 Arihta AB tak menyangka harus berurusan dengan hukum hanya karena mencium seorang anak baru gede (ABG).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News