Cuma Dibayar Sebegini Nekat Selundupkan 20,5 Kg Sabu

Cuma Dibayar Sebegini Nekat Selundupkan 20,5 Kg Sabu
Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian saat mengekspose kasus penyelundupan 20,5 kg sabu-sabu di Batam, Kepri, Jumat (4/11). Foto: batampos/jpg

jpnn.com - NONGSA - Dua warga Batam berinisial Aw, 50, dan Al, 31, diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri. 

Keduanya tertangkap menyelundupkan 20,5 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Batam di pelabuhan rakyat Tanjung Bemban, Batubesar, Nongsa, Selasa (1/11) malam sekitar pukul 01.15 WIB.

Selain mengamankan barang bukti sabu, dari tangan dua pelaku ini polisi juga menyita satu unit kapal boat fiber, satu unit mesin tempel merk Yamaha 15 Pk, dan satu unit ponsel.

Selanjutnya, dua unit sepeda motor yang dipakai dua warga Batubesar, Batam serta dua unit tas jenis ransel dan jinjing sebagai wadah untuk menyimpan sabu tersebut.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian menjelaskan, penangkapan penyelundupan sabu atas informasi dari masyarakat sejak empat bulan yang lalu. 

"Waktu itu ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas penyelundupan narkoba ini,” kata Sam, di Mapolda Kepri, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.

Tiga bulan pertama penyelidikan terhadap informasi itu, polisi belum bisa mengendus ataupun mencurigai adanya aktivitas ilegal itu. 

"Awal oktober baru ada informasi kalau akan ada masuk narkoba melalui jalur laut," ujar Kapolda.

NONGSA - Dua warga Batam berinisial Aw, 50, dan Al, 31, diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.  Keduanya tertangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News