Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Banjarmasin saat menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi dengan barang bukti 30 kilogram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi dituntut hukuman mati.

Yadhi merupakan kurir 30 kilogram sabu-sabu. Sidang tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi dengan pidana mati," kata JPU Ariyanti di Banjarmasin, Rabu.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seusai pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim pun memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya pekan depan.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan pada 2 Agustus 2024 di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tambak Sirang Darat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Barang bukti disita petugas saat menangkap Amsyah Yadhi berupa 30 paket sabu-sabu berat kotor 30.510,00 gram, 4.832 butir ekstasi merk Spinx warna merah muda berat bersih 3.689,24 gram dan satu bungkus serpihan ekstasi merk Spinx warna merah muda berat bersih 13,91 gram.

Ironisnya, pelaku mengaku hanya diberi imbalan sebesar Rp 200 ribu untuk mengambilkan narkotika dan diperintah menyerahkannya kepada seseorang.

Diminta menyerahkan narkoba 30 kilogram sabu-sabu, Yadi malah dituntut hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News