Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 06 Maret 2025 – 04:11 WIB

Pengadilan Negeri Banjarmasin saat menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi dengan barang bukti 30 kilogram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)
Namun, sebelum pelaku bertemu orang yang akan menerima narkotika tersebut, dia keburu diringkus polisi. (antara/jpnn)
Diminta menyerahkan narkoba 30 kilogram sabu-sabu, Yadi malah dituntut hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- Bagaimana Nasib Kapolres Ngada yang Ditangkap terkait Narkoba dan Asusila?
- Transaksi Narkoba di Indonesia Rp 524 Triliun per Tahun