Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 06 Maret 2025 – 04:11 WIB

Pengadilan Negeri Banjarmasin saat menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi dengan barang bukti 30 kilogram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)
Namun, sebelum pelaku bertemu orang yang akan menerima narkotika tersebut, dia keburu diringkus polisi. (antara/jpnn)
Diminta menyerahkan narkoba 30 kilogram sabu-sabu, Yadi malah dituntut hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Sedang Apa Fachri Albar Saat Diamankan?