Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Banjarmasin saat menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi dengan barang bukti 30 kilogram sabu-sabu. (ANTARA/Firman)

Namun, sebelum pelaku bertemu orang yang akan menerima narkotika tersebut, dia keburu diringkus polisi. (antara/jpnn)


Diminta menyerahkan narkoba 30 kilogram sabu-sabu, Yadi malah dituntut hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News