Cuma Hadirkan Satu Ahli, Ini Alasan KPU
Bahkan, kata dia, keterangan saksi dan ahli pemohon hampir semua terbantahkan dalam persidangan. Misalnya ketika saksi pemohon bercerita tentang DPT bermasalah di sebuah daerah.
Setelah ditelusuri, kasus DPT bermasalah itu justru terjadi di daerah tempat pemohon memperoleh suara besar.
BACA JUGA: Anak Buah Yusril jadi Saksi Prabowo, Bocorkan Materi Pelatihan Kubu 01
"Misalkan menyebut di daerah ini, DPT-nya ini, tetapi yang menang di situ kan pemohon. Jadi, kan enggak bisa membuktikan bahwa dengan ini lalu kemudian yang mengambil keuntungan pihak terkait atau 01 kan enggak, buktinya yang menang di si pemohon, di daerah yang mereka sebutkan itu, kan jelas itu tidak bisa memperkuat argumentasi mereka," pungkas dia. (mg10/jpnn)
KPU menganggap keterangan Kisworo sudah menjawab semua sangkaan dalil pemohon yakni pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar