Cuma Hadirkan Satu Ahli, Ini Alasan KPU

Cuma Hadirkan Satu Ahli, Ini Alasan KPU
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Ricardo/JPNN.com

Bahkan, kata dia, keterangan saksi dan ahli pemohon hampir semua terbantahkan dalam persidangan. Misalnya ketika saksi pemohon bercerita tentang DPT bermasalah di sebuah daerah.

Setelah ditelusuri, kasus DPT bermasalah itu justru terjadi di daerah tempat pemohon memperoleh suara besar.

BACA JUGA: Anak Buah Yusril jadi Saksi Prabowo, Bocorkan Materi Pelatihan Kubu 01

"Misalkan menyebut di daerah ini, DPT-nya ini, tetapi yang menang di situ kan pemohon. Jadi, kan enggak bisa membuktikan bahwa dengan ini lalu kemudian yang mengambil keuntungan pihak terkait atau 01 kan enggak, buktinya yang menang di si pemohon, di daerah yang mereka sebutkan itu, kan jelas itu tidak bisa memperkuat argumentasi mereka," pungkas dia. (mg10/jpnn)


KPU menganggap keterangan Kisworo sudah menjawab semua sangkaan dalil pemohon yakni pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News