Cuma Jualan Elektabilitas, Parpol Tak Ada Gunanya
Selasa, 01 April 2014 – 19:21 WIB

Cuma Jualan Elektabilitas, Parpol Tak Ada Gunanya
"Dalam Padal 22 e UUD 1945, tertulis yang mengusulkan pasangan capres adalah parpol. Pasal tersebut tidak ditemukan di negara yang demokrasinya jauh lebih maju. Itu artinya rakyat Indonesia sangat percaya dengan kaderisasi parpol untuk mencari calon pemimpin. Rakyat percaya bahwa kawah candra dimuka para calon pemimpin ada di parpol,
"Tapi kalau parpol tidak bertanggung jawab maka tidak perlu lagi kepercayaan diberikan pada parpol sebab parpol telah berubah menjadi pemburu popularitas dan elaktabilitas saja," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengatakan, hak eksklusif partai politik yang dijamin oleh konstitusi untuk memilih capres dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa