Cuma Karena Ini, 6 Kades Dipidana dan Denda Hingga Rp 6 Juta
jpnn.com, KARAWANG - Enam Kepala Desa (Kades) harus menerima nasib menjadi tersangka hanya karena diduga ikut berkampanye saat berfoto bersama salah satu Calon Gubernur Jawa Barat (Cagub Jabar) Deddy Mizwar di Karawang, Jawa Barat.
Imbasnya, keenam Kades tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
Koordinator dan Pembina Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) AKP Maradona Armin Mapaseng, bahwa keenam Kades tersebut terbukti ikut berkampanye dengan salah satu Cagub Dedi Mizwar dan jarinya menunjukkan angka empat saat berfoto bersama.
Sehingga keenam Kades bisa dikenakan pelanggaran atas Pasal 71 (1) jo 188 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Melalui pasal tersebut, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (jar)
6 Kades harus menerima nasib menjadi tersangka hanya karena diduga ikut berkampanye saat berfoto bersama Cagub Jawa Barat Deddy Mizwar di Karawang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Diduga Tidak Netral di Pilkada Boyolali, Kades Tegalgiri Dilaporkan ke Bawaslu
- PDIP Merespons Dugaan Pengerahan Kades untuk Memenangkan Paslon di Pilgub Jateng
- Bawaslu Gerebek Pertemuan Rahasia Kades se-Jateng di Hotel Semarang
- Kades dan Camat di Boyolali Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Pengawal Demokrasi Endus Kecurangan
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Dirjen Bina Pemdes Kemendagri: Desa Bukan Kasta Terendah dalam Pemerintah!