Cuma Punya CDR, Polri Tak Merasa Bohongi DPR
Kamis, 12 Agustus 2010 – 17:05 WIB
"Ketika masalah ini (kasus Anggodo) muncul di Pengadilan, Polri melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pembicaraan antara mereka. Karena sudah lewat, maka yang kita punyai CDR tadi, yang membuktikan bahwa mereka pernah berhubungan tapi bukan materi apa yang dibicarakan," tambahnya.
Baca Juga:
Dan kini. tambah Edward, CDR itu telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait persidangan atas Anggodo Widjojo. Namun Edward sendiri tidak bisa memastikan apakah CDR itu dapat dijadikan alat bukti atau tidak. Yang jelas, imbuhnya, polisi tak menjadikan CDR itu sebagai barang bukti sehingga tak dilampirkan pada persidangan.
"Tergauntung hakim (apakah) memanfaatkan (CDR) sebagai bagian dalam proses penyelidikan. Yang kita ingin nyatakan bahwa dalam CDR ini ada hubungan itu (Ary Muladi-Ade Rahardja). Yang disebutkan selama ini kan (Ade dan Ary) tidak kenal," paparnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Polri dituding melakukan pembohongan setelah sebelumnya mengaku mengantongi rekaman pembicaraan Ade-Ary. Namun belakangan rekaman itu ternyata hanya dalam bentuk sebuah CDR dan bukan rekaman pembicaraan sebagaimana ditafsirkan banyak orang. Rekaman itu sendiri diminta dihadirkan dalam sidang kasus anggodo Widjojo.(zul/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri bersikeras tidak pernah melakukan pembohongan publik terkait rekaman hasil sadapan pembicaraan Ary Muladi dengan Deputi Penindakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya