Curahan Hati Lina Mukherjee Setelah Divonis 2 Tahun Penjara

Curahan Hati Lina Mukherjee Setelah Divonis 2 Tahun Penjara
Tersangka Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (5/9). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee menyampaikan curahan hati setelah divonis 2 tahun penjara akibat kasus konten makan babi sambil baca bismillah.

Dia mengaku sudah memprediksi bakal dihukum bertahun-tahun akibat kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Saya kira vonis sama kayak Pak Ahok, estimasi saya selama ini tidak pernah salah, jadi kurang lebih segitu," kata Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri Palembang baru-baru ini.

Kreator konten sekaligus TikToker itu sangat sedih atas vonis yang diterima.

Selain itu, Lina Mukherjee juga sedih lantaran tidak bisa bertemu orang tua.

"Jujur, saya banyak kesedihan, orang tua tidak bisa datang karena jauh, usianya juga sudah berumur," tambah Lina Mukherjee.

Adapun Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama gara-gara konten makan babi sambil baca bismillah.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang pada Selasa (19/9).

Selebgram Lina Mukherjee menyampaikan curahan hati setelah divonis 2 tahun penjara akibat kasus konten makan babi sambil baca bismillah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News