Curang, 16 TPS di DKI Harus Coblos Ulang
jpnn.com - JAKARTA – Dugaan pelanggaran pada coblosan pemilu presiden (pilpres) ternyata bukan isapan jempol. Buktinya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI merekomendasikan coblos ulang di 16 tempat pemungutan suara (TPS). Kebijakan itu diambil karena proses coblosan 9 Juli diwarnai kecurangan.
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menyatakan, 16 TPS itu berada di dua wilayah. Yakni, 15 TPS di Jakarta Utara dan satu TPS di Jakarta Timur. Menurut dia, coblosan ulang harus dilakukan karena kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terbukti melakukan pelanggaran.
Untuk kasus di Jakarta Utara, petugas KPPS membuka kotak suara di kelurahan tanpa izin petugas Panwas Kota Jakarta Utara. “Untuk membuka kotak suara, harus ada saksi dari dua pihak dan Panwas kota. Alasannya juga harus jelas dan bersifat urgent,” ungkapnya kepada Jawa Pos Minggu (13/7).
Untuk kasus di Jakarta Timur, ada indikasi penggelembungan ratusan suara. Itu terlihat dari jumlah pemilih yang tidak sesuai dengan surat suara sah. “Jadi, penggelembungan suara sangat berpotensi terjadi. Apalagi petugas Bawaslu dan KPU setempat sudah menghitung ulang beberapa kali. Hasilnya tetap beda. Lebih banyak pemilih daripada surat suara sah,” ujarnya.
Dia menduga bahwa pelanggaran tersebut terjadi di banyak TPS. Karena itu, jumlah TPS yang harus melakukan coblosan ulang mungkin bertambah. Mantan aktivis PMII tersebut mengaku masih terus melakukan investigasi di beberapa TPS yang diduga terjadi pelanggaran pada coblosan 9 Juli. Menurut dia, kecurangan itu dilakukan oknum penyelenggara pemilu di tingkat bawah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua KPU DKI Sumarno membenarkan adanya rekomendasi coblosan ulang dari Bawaslu DKI. Namun, KPU tidak bisa langsung memenuhi rekomendasi itu. “Kami akan rapatkan dulu masalah ini dengan KPU Jakarta Timur dan Jakarta Utara terkait dengan harus dilakukannya PSU,” kata Sumarno kepada Jawa Pos.
Rekomendasi coblosan ulang tersebut senada dengan tuntutan tim pemenangan Prabowo-Hatta di Jakarta. Bedanya, kubu Prabowo-Hatta meminta coblosan ulang diadakan di 87 TPS.
Menurut Ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta di Jakarta M. Taufik, kecurangan itu melibatkan oknum KPPS. Modusnya, pemilih dari luar Jakarta diperbolehkan mencoblos tanpa menyertakan formulir A5. Lelaki yang juga mantan ketua KPU DKI tersebut menduga bahwa ada oknum yang memobilisasi massa untuk mendukung capres tertentu.(bad/oni/c20/any)
JAKARTA – Dugaan pelanggaran pada coblosan pemilu presiden (pilpres) ternyata bukan isapan jempol. Buktinya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS