Curhat di Depan Hakim, Gatot Pun Berurai Air Mata

Curhat di Depan Hakim, Gatot Pun Berurai Air Mata
Terdakwa kasus suap anggota DPRD Sumut yang merupakan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/1). Gatot Pujo Nugroho disidang terkait kasus suap terhadap pimpinan berserta sejumlah anggota DPRD Sumut senilai Rp61 miliar. SUTAN SIREGAR/SUMUT POS/jpg

"Selama saya jalani kasus ini, keluarga saya, istri, dan anak-anak saya yang merasakan berdampak buruk atas kasus saya ini.

“Mohon maaf, istri saya dua, termasuk anak-anak saya di sana (Jakarta) kena imbasnya. Dan sampai anak istri saya pulang naik angkot pun diberitakan yang Mulia," ucap Gatot lagi.

Istri Gatot, Sutias Handayani dan anak-anaknya yang selalu hadir mengikuti persidangan, saat itu duduk di bangku pengunjung, juga tampak meneteskan air mata. Sesekali Sutias menyapu air matanya dengan tisu.

Dalam keterangannya, Gatot membeberkan peran mantan Seketaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Nurdin Lubis. Menurut Gatot, Nurdin berperan sebagai pengumpul dana untuk semua permintaan anggota DPRD Sumut.

"Sekda (Nurdin Lubis) yang koordinasi langsung soal dana ataupun permintaan-permintaan dari anggota dewan. Dan Sekda yang mengumpulkan uang selama ini," ucap Gatot.

Disebutkannya juga, sebelum dia menjabat sebagai Gubernur Sumut, permintaan-permintaan anggota dewan sepertinya sudah menjadi tradisi, dan jika permintaan anggota dewan tidak diberikan maka pembahasan ataupun sidang paripurna akan selalu ditunda.

"Kawan-kawan di dewan bilang, jika permintaan mereka tidak diberikan maka sidang akan ditunda-tunda," beber Gatot.

Sementara itu, saat Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono menanyakan, apakah Nurdin tidak pernah mengeluhkan dana yang mereka dapat dari mana kepada terdakwa, Gatot mengatakan tidak.

 Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang lanjutan kasus suap terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News