Curhat di Depan Hakim, Mata Ariel Berkaca-kaca
Buat Sendiri Nota Pembelaan Tiga Lembar
Jumat, 14 Januari 2011 – 06:32 WIB

Ariel Peterpan saat hendak membacakan pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/1). Foto: Ramdhani/Radar Bandung
Menurut Boy, kliennya hanyalah korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak privasi. "Kami harap Majelis Hakim mau membebaskan Ariel yang sudah lama mejadi korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak privasi," katanya.
Baca Juga:
Menurut Boy tidak ada satu pun saksi atau alat bukti yang membuktikan bahwa kliennya membantu dalam hal penyebaran video porno tersebut. "Selama persidangan berlangsung, tidak pernah ada saksi atau alat bukti yang menyatakan bahwa Ariel turut serta dalam membantu penyebaran video porno tersebut sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami memohon agar Majelis Hakim membebaskan Ariel," paparnya.
Sementara, Tim Kuasa Hukum Ariel, OC Kaligis, mengaku optimistis kliennya bisa divonis bebas oleh Majelis Hakim. "Saya optimistis, klien saya bisa divonis bebas," ujarnya singkat sebelum persidangan dimulai.
Ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmato, menyatakan siap untuk memberikan semua jawaban dalam sidang yang akan digelar pada tanggal 17 Januari 2010. "Kita siap memberikan jawaban atas nota pembelaan dari kuasa hukum Ariel Peterpan pada persidangan nanti," pungkasnya.
BANDUNG – Sidang lanjutan kasus video mesum Ariel Peterpan dengan agenda pembacaan pembelaan, benar-benar dimanfaatkan sang terdakwa Ariel
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran