Curhat di Depan Hakim, Mata Ariel Berkaca-kaca

Buat Sendiri Nota Pembelaan Tiga Lembar

Curhat di Depan Hakim, Mata Ariel Berkaca-kaca
Ariel Peterpan saat hendak membacakan pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/1). Foto: Ramdhani/Radar Bandung
Menurut Boy, kliennya hanyalah korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak  privasi. "Kami harap Majelis Hakim mau membebaskan Ariel yang sudah lama mejadi korban kebrutalan akibat pelanggaran hak-hak privasi," katanya.

Menurut Boy tidak ada satu pun saksi atau alat bukti yang  membuktikan bahwa kliennya membantu dalam hal penyebaran video porno tersebut. "Selama persidangan berlangsung, tidak pernah  ada saksi atau alat bukti yang menyatakan bahwa Ariel turut serta dalam  membantu penyebaran video porno tersebut sebagaimana yang didakwakan  jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kami memohon agar Majelis Hakim  membebaskan Ariel," paparnya.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Ariel, OC Kaligis, mengaku optimistis kliennya bisa divonis bebas oleh Majelis Hakim.  "Saya optimistis, klien saya bisa divonis bebas," ujarnya singkat sebelum persidangan dimulai.

Ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmato, menyatakan siap untuk memberikan semua jawaban dalam sidang yang akan digelar pada tanggal 17 Januari  2010.  "Kita siap memberikan jawaban atas nota  pembelaan dari kuasa hukum Ariel Peterpan pada persidangan nanti," pungkasnya.

BANDUNG – Sidang lanjutan kasus video mesum Ariel Peterpan dengan agenda pembacaan pembelaan, benar-benar dimanfaatkan sang terdakwa Ariel

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News