Curhat di Depan Hakim, Mata Ariel Berkaca-kaca

Buat Sendiri Nota Pembelaan Tiga Lembar

Curhat di Depan Hakim, Mata Ariel Berkaca-kaca
Ariel Peterpan saat hendak membacakan pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/1). Foto: Ramdhani/Radar Bandung
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ariel dituntut lima tahun penjara dan membayar denda  Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Ariel dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No.44  Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal  56 ke-2 KUHP. (dhi)

BANDUNG – Sidang lanjutan kasus video mesum Ariel Peterpan dengan agenda pembacaan pembelaan, benar-benar dimanfaatkan sang terdakwa Ariel


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News