Curhat di Depan Hakim, Mata Ariel Berkaca-kaca
Buat Sendiri Nota Pembelaan Tiga Lembar
Jumat, 14 Januari 2011 – 06:32 WIB

Ariel Peterpan saat hendak membacakan pembelaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/1). Foto: Ramdhani/Radar Bandung
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ariel dituntut lima tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Ariel dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP. (dhi)
BANDUNG – Sidang lanjutan kasus video mesum Ariel Peterpan dengan agenda pembacaan pembelaan, benar-benar dimanfaatkan sang terdakwa Ariel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Gelombang PHK Massal di Industri Tekstil, Sihar Sitorus Soroti Faktor Penyebab & Dampak Regulasi
- Alhamdulillah, Kabar Baik Bagi ASN dari Presiden Prabowo,THR Cair 100 Persen
- Dapat Penghargaan dari UNS, Mentan Amran Ikuti Jejak BJ Habibie
- Raker Bareng Kementan, Anggota Komisi IV DPR Singgung Kesejahteraan Petani & Harga Cabai Rawit
- Anggota Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator NasDem: Polri Harus Menindak Pelaku dengan Tegas
- Oknum Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator Gerindra: Tindak Tegas Pelaku