Curhat di Sel Soal Kelakukan Djoko
Selasa, 11 Juni 2013 – 17:44 WIB
Dalam kesaksiannya kali ini, Didik juga mengakui bahwa yang menentukan HPS itu adalah Djoko. “HPS sesuai arahan Kakor (Kepala Korlantas),” imbuh Didik. Dalam surat dakwaan Djoko, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatrakan, yang menyusun HPS Simulator pada awalnya adalah Djoko Susilo dan Direktur PT CMMA Budi Susanto.
Baca Juga:
Bahkan yang menyusun spesifikasi teknik adalah Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang. Setelah itu, Djoko Susilo memerintahkan Teddy Rusmawan menggunakan HPS dan spektek dari Budi Susanto dan Sukotjo S. Bambang.
Harga perkiraan sendiri untuk alat simulator roda dua senilai Rp 80 juta per unit. Namun, agar tidak dicurigai, Djoko menyamarkannya dengan harga Rp 79.930.000.00 per unit. Adapun, alat simulator roda empat, harga perkiraan sendiri senilai Rp 260 juta. Agar tidak dicurigai, Djoko menyamarkannya dengan angka Rp 258.917.000.00 per unit. (boy/jpnn)
JAKARTA – Bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Didik Purnomo, mengatakan bahwa bekas Ketua Panitia Lelang Proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan