Curhat Ingin Punya Toyota Alphard, Sutan Langsung Dibelikan

Curhat Ingin Punya Toyota Alphard, Sutan Langsung Dibelikan
Curhat Ingin Punya Toyota Alphard, Sutan Langsung Dibelikan

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendakwa mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana telah menerima suap USD 140 ribu. Dalam surat dakwaan atas Sutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4), politikus Partai Demokrat itu jugs disebut menerima mobil mewah Toyota Alphard.

Menurut JPU KPK, Dody Sukmono, mobil Alphard untuk Sutan itu diberikan oleh Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Ahmad Suep. Berdasarkan dakwaan, pemberian itu bermula saat Sutan bertemu Yan dan Direktur Marketing Teras Teknik Perdana, Ganie H Notowidjoyo di Pondok Indah Mall, Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2011. "Pada saat pembicaraan, terdakwa (Sutan, red) menyampaikan keinginannya kepada Yan Achmad Suep untuk membeli mobil Toyota Alphard," terang JPU Sukmono.

Menindaklanjuti keinginan Sutan itu, Yan lantas menyikapinya. Ia mengajak sopir Sutan, Casmadi mencari mobil. Mereka mengunjungi showroom mobil PT Duta Moto yang berada di jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 32 BCD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sesampainya di showroom, Yan kemudian menanyakan kepada Dewi Handayani selaku karyawan PT Duta Motor tentang mobil Toyota Alphard dengan tipe yang paling tinggi. Dewi pun menjawab dengan menunjukkan mobil Toyota Alphard tipe G.

Setelah berdiskusi dengan Casmadi, Yan kemudian meminta SPK (surat perintah kerja, red) pembelian mobil Toyota Alphard itu. Mobil itu dibeli atas nama Casmadi. "Yan Ahcmad Suep memberikan uang muka sejumlah USD 1500 atau setara Rp 13.200.000 dan menyampaikan 'pelunasannya nanti dikabarin'," lanjut jaksa.

Selanjutnya, Dewi Handayani menyerahkan nomor rekening BCA 002.3081081 atas nama PT Duta Motor kepada Yan Achmad Suep. Untuk pelunasannya, kaya Dewi, bisa dilakukan melalui transfer ke nomor rekening itu.

Selanjutnya untuk melunasi mobil incaran Sutan itu, Yan Ahcmad beberapa kali menyuruh anak buahnya, Panut Haryanto dan Abdul Malik untuk mentrasnfer uang ke rekening PT Duta Motor. Sebelum ditransfer, uang masih berbentuk dolar Amerika Serikat (USD), di antaranya, USD 50.000, USD 52.900.

Selanjutnya, Yan Achmad memberikan bukti pengiriman uang ke Casmadi yang kemudian menyerahkan bukti transfer itu ke PT Duta Motor melalui Dewi Handayani pada tanggal 1 Nopember 2011.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendakwa mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News