Curhat Istri Prabangsa soal Keputusan Jokowi Pangkas Hukuman Pembunuh Wartawan

Curhat Istri Prabangsa soal Keputusan Jokowi Pangkas Hukuman Pembunuh Wartawan
KECEWA: Istri mendiang AA Prabangsa, Anak Agung Sagung Mas Prihantini dan Pemimpin Redaksi Radar Bali I Gusti Putu Ardita. Foto: Radar Bali/JPG

jpnn.com, DENPASAR - Anak Agung Sagung Mas Prihantini berupaya untuk tetap tegar saat mendatangi kantor Jawa Pos Radar Bali di Jalan Hayam Huruk No.294, Denpasar, Jumat (25/1) siang. Perempuan paruh baya itu sebelumnya mengikuti aksi para jurnalis Bali yang memprotes keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi tentang remisi untuk I Nyoman Susrama selaku dalang pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa.

Sagung adalah istri mendiang AA Prabangsa. Pada 16 Februari 2009, jenazah suaminya ditemukan di Teluk Bungsil, Kabupaten Karangasem setelah sebelumnya dihabisi terlebih dahulu oleh anak buah Susrama lima hari sebelumnya.

Kini, Sagung harus menerima kenyataan bahwa dalang pembunuh suaminya justru memperoleh keringanan hukuman. Susrama yang semula dijatuhi hukuman seumur hidup, mengantongi remisi.

Presiden Jokowi mengubah hukuman untuk Susrama menjadi 20 tahun penjara. Bagi Prihantini, perubahan hukuman untuk pembunuh suaminya itu tak hanya mengorek luka lama, tetapi juga menambah kekecewaan.

“Munculnya remisi membuat luka lama saya kembali muncul. Padahal, mulai kasus ini terungkap hingga vonis, saya sudah berusaha menerima dengan lapang dada,” tutur Sagung. Baca juga: Kata Jokowi soal Keputusannya Memangkas Hukuman Pembunuh Wartawan

“Sekarang muncul lagi membuat luka lama muncul. Kaget, sedih dan marah,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Curhat Istri Prabangsa soal Keputusan Jokowi Pangkas Hukuman Pembunuh Wartawan

Sagung mengaku butuh waktu lama untuk bisa menerima kejadian yang menimpa suaminya. Namun, keputusan Presiden Jokowi membuat Sagung sangat kecewa.

Anak Agung Sagung Mas Prihantini, istri AA Prabangsa mengaku kecewa dengan keputusan Presiden Jokowi memberikan remisi untuk I Nyoman Susrama yang menjadi dalang pembunuhan terhadap suaminya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News