Curhat Layanan Kecantikan, Stella Monica Didakwa Melanggar UU ITE

"Kami ajukan eksepsi," sahut kuasa hukum Stella Monica.
Sidang pun akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (28/4) dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa Stella.
Usai sidang, Muhammad Dimas Prasetyo selaku kuasa hukum Stella mengaku belum bisa menyampaikan tanggapannya soal sidang eksepsi mendatang.
"Kami belum bisa menyampaikan terkait tanggapan kami nanti," kata dia.
Baca Juga: Istimewa! Sepuluh Petugas SPBU di Surabaya Pakai Kebaya
Di lokasi yang sama, Juru Bicara Koalisi Pembela Konsumen Anindya Shabrina menyayangkan kejadian yang menimpa Stella Monica.
Menurut dia, Stella adalah korban pasal karet UU ITE. Sebagai konsumen seharusnya dilindungi UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Seharusnya bisa diselesaikan dengan sengketa konsumen, justru dikriminalkan. Harapannya Stella diputus bebas," ucap Anin yang ikut mendampingi Stella di kasus itu. (mcr12/jpnn)
Stella Monica didakwa mencemarkan nama baik klinik kecantikan L'VIORS.setelah curhat di media sosial tekait kondisi wajahnya memburuk usai perawatan.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan