Curhat Para Napi yang Dibebaskan Saat HUT RI

Sejumlah warga binaan yang dinyatakan bebas kemarin mengaku sangat bahagia karena dapat berkumpul kembali dengan keluarga. S (26) wanita asal Jombang, Jawa Timur, ini sangat bahagia karena dinyatakan bebas.
Awalnya wanita yang divonis sepuluh bulan penjara karena kasus penggelapan ini tidak menyangka bisa bebas dua bulan lebih cepat.
“Baru delapan bulan jalani tahanan, hari ini saya merdeka. Saya mau pulang kampung, mau pergi ke pantai buang sial,” katanya.
Sartika (27) yang juga merupakan warga binaan Rutan Kelas II-B Balikpapan pun dinyatakan bebas di hari kemerdekaan.
Dirinya sudah menjalani masa tahanan tujuh bulan dari delapan bulan yang divonis oleh pengadilan negeri. “Mau ketemu orang tua saja, sudah kangen sama rumah,” ujar wanita yang dulunya terlibat kasus penggelapan ini.
H (24), napi di Lapas Kelas II-A Balikpapan juga dinyatakan bebas di tanggal 17 Agustus, kemarin. Pemuda yang terlibat kasus pembunuhan ini sebelumnya sudah menjalani hukuman selama tiga tahun delapan bulan dari vonis lima tahun yang dijatuhkan oleh hakim.
“Sangat senang sekali, Pak. Setelah keluar dari sini, saya berjanji akan menjadi orang yang lebih baik lagi. Selama di sini (lapas, Red) banyak pelajaran yang saya petik untuk menjadi orang yang lebih baik,” timpalnya. (pri/war/k1/jos/jpnn)
BALIKPAPAN – Sebanyak 217 warga binaan di Rutan Kelas II-B Balikpapan mendapatkan remisi umum (RU) I di Hari Kemerdekaan ke-71 RI, Rabu (17/8)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku