Curhat Pengurus HTI soal Pembubaran dan Ambisi Selamatkan Indonesia
jpnn.com, PONTIANAK - Humas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kalimantan Barat Wandra Irvandi mengatakan, organisasinya sudah berbadan hukum.
Karena itu, dia menyayangkan rencana pemerintah membubarkan HTI.
“HTI telah melaksanakan aktivitas dakwah di negeri ini selama lebih dari 25 tahun secara legal, tertib, damai, dan praktis dikatakan tidak pernah menimbulkan persoalan hukum,” ungkap Wandra kepada Rakyat Kalbar, Senin (8/5).
Menurutnya, wacana pemerintah membubarkan HTI menimbulkan tanda tanya besar.
“Apa yang dipersangkakan kepada kami, karena kami tidak pernah diundang untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, seharusnya ada tahapan sebelum pembubaran.
Mulai peringatan satu hingga tiga sesuai undang-undang.
“Jangankan ketiga, peringatan kesatu pun kami tidak pernah (terima),” imbuhnya.
Humas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kalimantan Barat Wandra Irvandi mengatakan, organisasinya sudah berbadan hukum.
- Penyelundup Barang Ilegal dari Malaysia Ditangkap di Bengkayang
- Tak Hanya Bertugas jadi Penyedia Obat, Apoteker Berperan Aktif di Puskesmas dan RS
- Kalahkan Sulawesi Tenggara, Polda Kalimantan Barat Harus Tetap Berbenah
- Trend Asia: Perkebunan Energi Ancam Hutan Kalimantan Barat
- Residivis Merusak dan Menjarah Makam China, Ini Motifnya
- Honorer K2 Prioritas Diangkat PPPK 2024, Penempatan P1 Aman, Tanpa Tes