‘Curhat’ Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo: Aku Punya Nasib Seperti Ini, Sedih Aku

‘Curhat’ Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo: Aku Punya Nasib Seperti Ini, Sedih Aku
Direktur PT Dua Putera Perkasa Suharjito Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com.

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Kemudian, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.

Para calon eksportir diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

KPK telah menetapkan enam tersangka penerima suap yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Asisten Pribadi Menteri Amiril Mukminin.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Suharjito sebagai pemberi suap telah berstatus sebagai terdakwa dalam persidangan. Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari USD 103 ribu dan Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo. (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Inilah curhat Direktur PT Dua Putera Perkasa Suharjito, terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur.


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News