Curhatan di Facebook Multitafsir, Yusniar Divonis Bebas

Curhatan di Facebook Multitafsir, Yusniar Divonis Bebas
Netizen di Facebook. Foto: Telegraph

jpnn.com, MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas pada Yusniar (27) seorang ibu rumah tangga kemarin (11/4).

Perempuan 27 tahun itu langsung bersujud syukur setelah hakim mengetuk palu sidang tiga kali.

Dia menghampiri orang tuanya, Baharuddin Dg Situju, dan memeluknya erat sambil menangis. Teriakan "hidup rakyat!" pun menggema.

Yusniar sebelumnya harus berhadapan dengan meja hijau setelah dilaporkan anggota DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya ke polisi.

Tulisan di akun Facebook membuatnya dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Makassar Kasianus tersebut menyatakan, Yusniar tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran UU ITE.

Tulisan Yusniar di media sosial hanya curahan hati (curhat), tidak ada maksud penghinaan.

Putusan itu sejalan dengan pendapat para ahli di persidangan seperti ahli ITE Teguh Afriadi dari Kementerian Kominfo dan ahli bahasa Alwi Rachman (Universitas Hasanuddin).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas pada Yusniar (27) seorang ibu rumah tangga kemarin (11/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News