Curhatan di Facebook Multitafsir, Yusniar Divonis Bebas

Status yang diunggah Yusniar di Facebook dianggap multitafsir dan tidak mengandung unsur penghinaan, hanya curhat.
Sementara itu, UU ITE atau UU Nomor 11 Tahun 2008 tidak bisa diterapkan bila suatu perkara multitafsir.
Harus monotafsir. Yusniar pun terbebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya lima bulan penjara.
"Yusniar tidak terbukti bersalah, maka harus dibebaskan, sebagaimana surat jaksa penuntut umum, dibebaskan dari dakwaan," kata Kasianus.
Air mata pun tak tertahan dari pelupuk mata Yusniar saat majelis hakim membacakan putusan.
Dia hanya tertunduk. Saat hakim memintanya berdiri, Yusniar sempat mengusap air mata.
Perempuan asal Jeneponto itu sempat bingung. Dia tak mengerti bahasa yang dilontarkan hakim.
Penasihat hukum langsung menjawab pertanyaan hakim dan menyatakan menerima semua putusan hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas pada Yusniar (27) seorang ibu rumah tangga kemarin (11/4).
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan
- Dituding Suap Hakim, Hotman Paris: Preeettt
- Chris Brown Gugat Warner Bros Sebesar USD 500 Juta, Ini Kasusnya
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Laporkan Balik Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bilang Begini