Curhatan di Facebook Multitafsir, Yusniar Divonis Bebas

Curhatan di Facebook Multitafsir, Yusniar Divonis Bebas
Netizen di Facebook. Foto: Telegraph

Setelah semua beban persidangan terlewati, Yusniar mengutarakan keinginannya untuk kembali fokus berjualan.

"Juga mau syukuran kecil-kecilan," ucapnya.

Yusniar juga mengucapkan syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya sehingga terbebas dari jerat hukum.

Terutama kepada LBH Makassar dan Koalisi Peduli Demokrasi (Kopidemo).

Sebelumnya, Yusniar menulis status yang berkaitan dengan pembongkaran rumah orang tuanya tanpa alasan yang jelas.

Dia menulis anggota DPRD dan pengacara yang bodoh.

Di status itu, Yusniar tidak menyebut nama anggota DPRD secara khusus. Namun, Sudirman tetap melaporkannya dengan alasan pencemaran nama baik. (gun/kas/c9/ami/jpnn)


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas pada Yusniar (27) seorang ibu rumah tangga kemarin (11/4).


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News