Curhatan di Facebook Multitafsir, Yusniar Divonis Bebas
Rabu, 12 April 2017 – 10:27 WIB

Netizen di Facebook. Foto: Telegraph
Setelah semua beban persidangan terlewati, Yusniar mengutarakan keinginannya untuk kembali fokus berjualan.
"Juga mau syukuran kecil-kecilan," ucapnya.
Yusniar juga mengucapkan syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya sehingga terbebas dari jerat hukum.
Terutama kepada LBH Makassar dan Koalisi Peduli Demokrasi (Kopidemo).
Sebelumnya, Yusniar menulis status yang berkaitan dengan pembongkaran rumah orang tuanya tanpa alasan yang jelas.
Dia menulis anggota DPRD dan pengacara yang bodoh.
Di status itu, Yusniar tidak menyebut nama anggota DPRD secara khusus. Namun, Sudirman tetap melaporkannya dengan alasan pencemaran nama baik. (gun/kas/c9/ami/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas pada Yusniar (27) seorang ibu rumah tangga kemarin (11/4).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan
- Dituding Suap Hakim, Hotman Paris: Preeettt
- Chris Brown Gugat Warner Bros Sebesar USD 500 Juta, Ini Kasusnya
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris