Curhatan PPPK 2019, Masih Dianggap Honorer, Kewajiban & Sanksi Setara PNS

Curhatan PPPK 2019, Masih Dianggap Honorer, Kewajiban & Sanksi Setara PNS
Ahmad Saifudin, eks honorer K2 yang sudah diangkat PPPK pada 2021. Foto dok. Ahmad Saifudin for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan ribu honorer berjuang mendapatkan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sayangnya, honorer K2 yang sudah lulus PPPK 2019 dan diangkat secara resmi pada 2021, merasa masih dipandang sebelah mata.

"Jujur saja, walaupun kami sudah resmi diangkat menjadi PPPK tahun 2021, tetapi berasa seperti honorer K2," kata Ahmad Saifudin, guru PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 kepada JPNN.com, Senin (19/6).

Amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas menyebutkan PNS dan PPPK adalah ASN. Namun, ujar Ahmad Saifudin, faktanya tetap ada perbedaan antara keduanya.

PPPK masih dianggap sebelah mata walaupun undang-undang menyamakan ASN. Berapa fakta yang memperlihatkan PPPK masih terasa honorer adalah sebagai berikut:

1. Seragam

PPPK dilarang menggunakan seragam dinas (baju keki). Mereka menggunakan seragam putih hitam.

2. Kenaikan gaji berkala

Curhatan PPPK 2019, masih dianggap honorer, kewajiban & sanksi setara PNS. bikin sedih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News