Curi 10 Unit Motor, Kakak-Adik Ditangkap
Kamis, 03 November 2011 – 12:18 WIB
BATUAMPAR - Tomi (22), dan Steven (20), kakak adik asal Selatpanjang diringkus Polsek Batuampar, Sabtu (29/10), karena mencuri sepuluh sepeda motor. Usai beraksi, mereka tak menjual utuh motor curiannya, tapi menjual mesinnya saja seharga Rp1,2 juta. Buser Polsek Batuampar menciduk Tomi di rumahnya di Pondok Asri, Sabtu (29/10). Saat diringkus Buser Polsek Batuampar, Tomi mengaku beraksi bersama adik kandungnya, Steven. Buser menangkap Steven di Tanjungsengkuang saat sedang mempreteli dua sepeda motor hasil curian abang kandungnya itu.
Mereka beraksi di kawasan Tanjungpantun, Tos 3000, Taman Dutamas, dan Nagoya Newton. Usai beraksi, motor curian mereka bawa ke jembatan Barelang. Di sana, motor dipreteli, diambil mesinnya. Sedangkan rangkanya dibuang ke bawah jembatan Barelang. Terakhir kali ia mencuri motor di perumahan Taman Dutamas.
Namun, sepandai-pandainya beraksi, akhirnya aksi mereka tercium polisi. Awalnya, petugas Polsek Batuampar berpatroli di daerah Bukit Senyum menemukan sebuah rangka motor Yamaha Mio, Jumat (28/10) lalu. Karena curiga, anggota Polsek Batuampar langsung menelusuri siapa yang membuang rangka motor tersebut. Kemudian muncullah nama Tomi.
Baca Juga:
BATUAMPAR - Tomi (22), dan Steven (20), kakak adik asal Selatpanjang diringkus Polsek Batuampar, Sabtu (29/10), karena mencuri sepuluh sepeda motor.
BERITA TERKAIT
- Pasutri di Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang