Curi 16 Mobil, Dihukum 2 Tahun
Rabu, 02 November 2011 – 08:44 WIB
BALIKPAPAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis 2 tahun penjara kepada Rustam Kates, terdakwa pencurian 16 unit mobil pada sejumlah kawasan yang ada di Balikpapan. Majelis Hakim yang dipimpin Casmaya SH MH, menilai bahwa terdakwa Rustam Kates terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan aksi pencurian 1 unit mobil Kijang KT1891LT milik Endar S Makpal sehingga didakwa dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat).
“Yang memberatkan terdakwa karena pernah dihukum sedangkan yang meringankan yakni terdakwa mengakui semua perbuatanya serta tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budy M Nainggolan kepada Balikpapan Pos (JPNN Grup) seusai persidangan, Selasa (1/11).
Seusai pembacaan putusan terdakwa, Rustam Kates tidak mengajukan banding dan langsung menerima putusan majelis hakim sehingga dirinya tetap menghuni sel. Namun hukuman terdakwa Rustam Kates kemungkinan akan bertambah karena dirinya sedang menjalani sidang serupa dengan laporan yang berbeda. Pasalnya, sebelum sidang putusan kemarin, Rustam juga sedang menjalani sidang pencurian mobil yang dipimpin Hakim Kastiono SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Widiastuti SH.
“Terdakwa terancam hukuman kumulatif atau tambahan hukuman jika terbukti dalam kasus yang sama,” kata Kasipidum Yohanes Priyadi.
BALIKPAPAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis 2 tahun penjara kepada Rustam Kates, terdakwa pencurian 16 unit mobil
BERITA TERKAIT
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak