Curi 16 Mobil, Dihukum 2 Tahun

Curi 16 Mobil, Dihukum 2 Tahun
Curi 16 Mobil, Dihukum 2 Tahun
BALIKPAPAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis 2 tahun penjara  kepada Rustam Kates, terdakwa pencurian 16 unit mobil pada sejumlah kawasan yang ada di Balikpapan. Majelis Hakim yang dipimpin Casmaya SH MH, menilai bahwa terdakwa Rustam Kates terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan aksi pencurian 1 unit mobil Kijang KT1891LT milik Endar S Makpal sehingga didakwa dengan Pasal 363 KUHP  Tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat).

 

“Yang memberatkan terdakwa karena pernah dihukum sedangkan yang meringankan yakni terdakwa mengakui  semua perbuatanya serta tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budy M Nainggolan kepada Balikpapan Pos (JPNN Grup)  seusai persidangan, Selasa (1/11).

Seusai pembacaan putusan terdakwa, Rustam Kates tidak mengajukan banding dan langsung menerima putusan majelis hakim sehingga dirinya tetap menghuni sel. Namun hukuman terdakwa Rustam Kates kemungkinan akan bertambah karena dirinya sedang menjalani sidang serupa dengan laporan yang berbeda. Pasalnya, sebelum sidang putusan kemarin, Rustam juga sedang menjalani sidang pencurian mobil yang dipimpin Hakim Kastiono SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Widiastuti SH.

“Terdakwa terancam hukuman kumulatif atau tambahan hukuman jika terbukti dalam kasus yang sama,” kata Kasipidum Yohanes Priyadi.

 

BALIKPAPAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis 2 tahun penjara  kepada Rustam Kates, terdakwa pencurian 16 unit mobil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News