Curi Arus Listrik, Ketua DPRD Langkat Dipolisikan

Curi Arus Listrik, Ketua DPRD Langkat Dipolisikan
Curi Arus Listrik, Ketua DPRD Langkat Dipolisikan
Manager PT PLN (Persero) Medan, Wahyu Bintoro mengatakan, petugas PLN memang harus memutus listrik di rumah Rudi Hartono Bangun karena yang bersangkutan tidak koperatif sejak awal hingga pemutusan. "PLN juga tetap meminta tagihan susulan sebesar Rp17 juta lebih yang harus dibayar Rudi Hartono Bangun akibat dari pencurian arus listrik," ujar Wahyu.

  

Wahyu menambahkan, petuags PLN Medan juga Rabu (28/11) akan dipanggil ke Poldasu. "Besok (hari ini, Red) kami ke Poldasu untuk bertemu pengacara Rudi Hartono Bangun untuk meminta klarifikasi. Harus siap kok memberi klarifikasi. Kita lihat saja bagaimana selanjutnya nanti ya," ujar Wahyu kepada  Sumut Pos (JPNN Grup).

 

Kasubdit II Ditreskrim Poldasu AKBP Rudi Rifani mengatakan, untuk mencari bukti-bukti atas laporan pihak PLN Medan atas pencurian arus listrik di rumah Ketua DPRD Langkat, pihaknya menurunkan petugas penyidik dan petugas identifikasi Poldasu. "Kita kan harus mengumpulkan bukti-bukti dulu, jadi untuk mencari bukti-bukti tersebut, kita melakukan olah TKP di rumah yang dilaporkan pihak PLN," terang Rudi.

Untuk tindak lanjut kasus ini, kata Rudi, bila bukti-bukti sudah cukup kuat, mereka juga harus membuat surat izin permohonan ke presiden untuk memanggil dan memeriksa terlapor karena terlapor sebagai anggota dewan. "Proses hukum kan ada protapnya, jadi untuk melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap anggota dewan harus ada izin dari presiden," terang Rudi. (ila/mag-5)
Berita Selanjutnya:
Pajak Karaoke Naik 75 Persen

MEDAN - Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN (Persero) benar-benar menepati janji. Rabu (27/9), Tim P2TL memutus aliran listrik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News