Curi BB Rp 650 Juta dari Rumah Bandar Narkoba, 2 Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara

Curi BB Rp 650 Juta dari Rumah Bandar Narkoba, 2 Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Dua oknum personel Satres Narkoba Polrestabes Medan terdakwa kasus pencurian uang hasil tangkapan narkoba bernama Matredy Naibaho dan Toto Hartono dituntut 10 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut menilai kedua terdakwa terbukti mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 650 juta dari rumah terduga bandar narkoba bersama tiga terdakwa lainnya.

Tuntutan terhadap keduanya dibacakan dalam persidangan yang digelar di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/2).

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada para terdakwa," kata jaksa Rahmi dalam persidangan yang diketuai Hakim Jarihat Simarmata.

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut untuk membayar denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam kasus ini, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis.

Terhadap terdakwa Matredy dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 KUHPidana dan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara terdakwa Toto Hartono dikenakan Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal tentang narkoba.

Dua oknum personel Satres Narkoba Polrestabes Medan terdakwa kasus pencurian uang hasil tangkapan narkoba bernama Matredy Naibaho dan Toto Hartono dituntut 10 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News