Curi BB Rp 650 Juta dari Rumah Bandar Narkoba, 2 Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara

Curi BB Rp 650 Juta dari Rumah Bandar Narkoba, 2 Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta. Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp 50 juta sebagai uang rokok, sedangkan yang Rp 600 juta berdasarkan kesepakatan para terdakwa dibagi-bagi pada Rabu 9 Juni 2021 sekita pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada, Medan. 

Adapun rinciannya, yakni Matredy Naibaho Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta, Toto Hartono Rp 95 juta dan dipotong uang posko Rp 5 juta.

Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup. Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.

Baca Juga: Bikin Malu Polri, Brigadir ARG Oknum Brimob Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ditangkap

Pada 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa para terdakwa melakukan penggeledahan secara melawan hukum. (mcr22/jpnn)

Dua oknum personel Satres Narkoba Polrestabes Medan terdakwa kasus pencurian uang hasil tangkapan narkoba bernama Matredy Naibaho dan Toto Hartono dituntut 10 tahun penjara.


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News