Curi Belasan Sepeda Motor, Tujuh Jaringan Ranmor Diringkus
Modus yang dilakukan menggunakan kunci T. Motor warga yang lolos dari pengawasan pemiliknya langsung dibawa pergi sekalipun dikunci stang.
Kompolotan ini diduga sudah banyak mencuri sepeda motor, karena beberapa sepeda motor hasil curian mereka sudah dijual. "Nah yang sudah terjual ini masih kami dalami penadahnya," kata Asep.
Selain mencuri sepeda motor, komplotan ini juga terindikasi sebagai pelaku begal. Karena dari tangan para pelaku ini polisi juga menyita sejumlah senjata tajam.
"Yang pasti mereka pelaku ranmor, untuk kasus begalnya belum ada pengakuan atau bukti selain senjata tajam yang diamankan ini," ujar Asep.
Para pelaku atas perbuatanya itu dikenai pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (eja/jpnn)
LUBUKBAJA - Polresta Barelang membekuk tujuh pelaku jaringan pencurian kendaraan sepeda motor (ranmor) di Kota Batam, Rabu (22/4). Tujuh pelaku tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft