Curi Buah Asam, Satu Keluarga ke Pengadilan
Jumat, 17 September 2010 – 18:13 WIB

Curi Buah Asam, Satu Keluarga ke Pengadilan
Kuasa hukum keluarga Kamsu, Cakra menambahkan, penebusan gadai tanah itu dilakukan dengan menyerahkan dua ekor sapi kepada Misyani. Meski tidak memiliki bukti otentik, pengacara asal Bondowoso, itu menyebut banyak saksi yang mengetahui penebusan tanah gadai tersebut. Oleh karena, pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap keempat kliennya. "Karena tanah yang ada pohon asamnya itu memang milik klien kami. Dulu memang sempat digadaikan, tapi benar-benar sudah ditebus," tukasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, dibagian lagi Jaksa Penuntun Umum (JPU) Nurkhoyin juga sudah menyiapkan dakwaannya terhadap keempat terdakwa. Keempatnya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian. (gaz/aif)
SITUBONDO - Gara-gara dituduh mencuri buah asam, satu keluarga asal Dusun Dempas, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, harus berhadapan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka