Curi Buah Kelapa Sawit, Jali Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Curi Buah Kelapa Sawit, Jali Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Tersangka saat diamankan di Polres Mura. Foto: Dokumen Polisi for JPNN. com.

jpnn.com, MUSI RAWAS - Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) meringkus terduga pencurian buah kelapa sawit milik DI (36) di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Diketahui identitas tersangka bernama Jali (22) warga Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, personel menyita Barang Bukti (BB) berupa 117 janjang buah kelapa sawit dan satu buah dodos.

Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra menerangkan bahwa kejadian bermula saat saksi ED pergi ke kebun sawit miliknya yang bersebelahan dengan kebun milik korban.

Sesampainya saksi di kebunnya, saksi memergoki tersangka sedang memanen buah kelapa sawit tanpa seizin dari korban selaku pemilik kebun.  

Lantaran adanya kejadian pemergokan tersebut, saksi berinisiatif menelpon agar korban melakukan pengecekan di kebunnya (berbatasan dengan kebun korban).

"Berdasarkan informasi tersebut, korban bergegas melakukan pengecekan dan terlihat bahwa di kebun miliknya sudah banyak buah yang telah dipanen tanpa sepengetahuan atau seizin korban, " terang Ryan, Selasa (18/2/2025).

Kemudian, korban dan saksi berhasil mengamankan tersangka di kebun milik saksi (berbatasan langsung dengan kebun korban).

Curi buah kelapa sawit milik DI (36), Jali ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News