Curi Buah Kelapa Sawit, Jali Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Selain itu, korban dan saksi juga berhasil mengamankan alat berupa dodos yang digunakan tersangka.
"Setelah mengamankan tersangka dan dodos, korban dan saksi hendak membawa ke rumah korban. Namun, saat diperjalanan, tersangka berhasil melarikan diri, " jelas Ryan.
Selanjutnya, korban dan saksi melakukan pengecekan di kebun mereka masing-masing, dan didapatkan di kebun korban sebanyak 88 janjang, serta di kebun saksi sebanyak 29 janjang.
"Dengan jumlah keseluruhan 117 janjang buah kelapa sawit," kata Ryan.
Keesokan harinya lanjut Ryan, Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB korban dan saksi bersama warga sekitar melakukan pencarian terhadap tersangka di Jalan Umum, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu dan berhasil diamankan oleh korban, saksi dan warga.
"Selanjutnya tersangka beserta BB berupa 117 janjang buah kelapa sawit dan satu buah dodos, dibawa ke Mapolres Mura. Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara," tutup Ryan.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Curi buah kelapa sawit milik DI (36), Jali ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- Pemda Sumsel Ajak OPD Bekerja Sama Menyatukan Visi dan Misi untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota lewat Bangubsus