Curi Buah Kelapa Sawit, Jali Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Curi Buah Kelapa Sawit, Jali Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas
Tersangka saat diamankan di Polres Mura. Foto: Dokumen Polisi for JPNN. com.

Selain itu, korban dan saksi juga berhasil mengamankan alat berupa dodos yang digunakan tersangka.

"Setelah mengamankan tersangka dan dodos, korban dan saksi hendak membawa ke rumah korban. Namun, saat diperjalanan, tersangka berhasil melarikan diri, " jelas Ryan.

Selanjutnya, korban dan saksi melakukan pengecekan di kebun mereka masing-masing, dan didapatkan di kebun korban sebanyak 88 janjang, serta di kebun saksi sebanyak 29 janjang.

"Dengan jumlah keseluruhan 117 janjang buah kelapa sawit," kata Ryan.

Keesokan harinya lanjut Ryan, Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB korban dan saksi bersama warga sekitar melakukan pencarian terhadap tersangka di Jalan Umum, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu dan berhasil diamankan oleh korban, saksi dan warga.

"Selanjutnya tersangka beserta BB berupa 117 janjang buah kelapa sawit dan satu buah dodos, dibawa ke Mapolres Mura. Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara," tutup Ryan.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Curi buah kelapa sawit milik DI (36), Jali ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News