Curi Buku Jihad, Mahasiswa Ditangkap
Sabtu, 15 September 2012 – 02:48 WIB

Curi Buku Jihad, Mahasiswa Ditangkap
Usai diamankan, pelaku digiring ke Polsekta Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai aturan pelaku akan dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (abg/pap)
MAKASSAR - Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Makassar, Dedi Iswanto, 21 tahun, diamankan di Polsekta Panakkukang, kemarin. Dia ditangkap lantaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna