Curi Burung, Dua ABG Terancam Dibui 7 Tahun

Curi Burung, Dua ABG Terancam Dibui 7 Tahun
Curi Burung, Dua ABG Terancam Dibui 7 Tahun
CIBINONG - Dua anak baru gede (ABG), Ade Septian (15) dan Ajis (14), diancam tujuh tahun penjara gara-gara mencuri burung milik Endang, guru SD di Desa Sukmaja, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Bocah yang tercatat sebagai warga Kampung Nanggela, RT3/RW5, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang tersebut saat ini tengah meringkuk di Lembaga Pemasyaratan (LP) Paledang Bogor sambil menunggu vonis Pengadilan Negeri Cibinong.

Kemarin (5/4), kedua remaja itu telah menjalani sidang kedua dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan, kedua terdakwa terlihat didampingi tim pengecara dan orang tuanya.

   

Menurut ibu kandung Ade Septiani, Ayik Suryani, 40, sebelum ditahan di LP Paledang, anaknya terlebih dahulu ditahan di Polsek Bojonggede, sejak 25 pebruari lalu.  Ia mengatakan, anaknya dituduh mencuri dua ekor burung parkit milik Endang.

Ayik mengaku baru mengetahui pencurian dan penahanan anaknya saat didatangi anggota polisi yang membawa surat penahanan dari Polsek Bojonggede. Saat mengetahui anaknya ditahan, Ayik pun terkejut. "Saya dikasih tau polisi bahwa anak saya ditahan di Polsek Bojonggede. Sepontan saya menangis, karena Ajis (pelaku) anak baik-baik," ujarnya, seusai sidang, kemarin.

CIBINONG - Dua anak baru gede (ABG), Ade Septian (15) dan Ajis (14), diancam tujuh tahun penjara gara-gara mencuri burung milik Endang, guru SD di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News