Curi Burung, Dua ABG Terancam Dibui 7 Tahun
Jumat, 06 April 2012 – 02:34 WIB
CIBINONG - Dua anak baru gede (ABG), Ade Septian (15) dan Ajis (14), diancam tujuh tahun penjara gara-gara mencuri burung milik Endang, guru SD di Desa Sukmaja, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Bocah yang tercatat sebagai warga Kampung Nanggela, RT3/RW5, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang tersebut saat ini tengah meringkuk di Lembaga Pemasyaratan (LP) Paledang Bogor sambil menunggu vonis Pengadilan Negeri Cibinong.
Kemarin (5/4), kedua remaja itu telah menjalani sidang kedua dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan, kedua terdakwa terlihat didampingi tim pengecara dan orang tuanya.
Baca Juga:
Menurut ibu kandung Ade Septiani, Ayik Suryani, 40, sebelum ditahan di LP Paledang, anaknya terlebih dahulu ditahan di Polsek Bojonggede, sejak 25 pebruari lalu. Ia mengatakan, anaknya dituduh mencuri dua ekor burung parkit milik Endang.
Ayik mengaku baru mengetahui pencurian dan penahanan anaknya saat didatangi anggota polisi yang membawa surat penahanan dari Polsek Bojonggede. Saat mengetahui anaknya ditahan, Ayik pun terkejut. "Saya dikasih tau polisi bahwa anak saya ditahan di Polsek Bojonggede. Sepontan saya menangis, karena Ajis (pelaku) anak baik-baik," ujarnya, seusai sidang, kemarin.
CIBINONG - Dua anak baru gede (ABG), Ade Septian (15) dan Ajis (14), diancam tujuh tahun penjara gara-gara mencuri burung milik Endang, guru SD di
BERITA TERKAIT
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang