Curi CPKO, Polisi tak Ditahan

Tiga Warga Biasa Diperlakukan Berbeda

Curi CPKO, Polisi tak Ditahan
Curi CPKO, Polisi tak Ditahan
PANGKALAN BUN – Kepolisin Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) dinilai telah diskriminatif dalam menangani kasus pencurian Crude Palm Kernel Oil (CPKO) milik PT Astra Agro Lestari (AAL). Pasalnya, institusi tersebut tidak menahan AM, salah seorang oknum anggota Polairut yang diduga terlibat pencurian itu, meski telah menetapkannya sebagai tersangka.

Di sisi lain, tiga tersangka lain yang telah berhasil diamankan yakni AJ, FH dan A, yang semuanya warga Kecamatan Kumai kini telah ditahan di Mapolres Kobar. Sejumlah pihak beranggapan Polres Kobar mengistimewakan pencuri yang berasal dari anggota kepolisian ini.

“Kalau seperti ini Polres telah berlaku tidak adil. Kenapa seorang tersangka yang berasal dari Polairut tidak ditahan padahal yang lain telah ditahan,” kata Ardiansyah, kuasa hukum tiga tersangka AJ, FH dan A kepada Radar Sampit (JPNN), Selasa (9/10).

Menurut dia, semua tersangka berlaku sama dalam menjalankan aksinya. Tidak ada otak pencurian di sana, dan semua bekerja sama tanpa ada komando. Sehingga, lanjut Ardiansyah, penyidik Polres Kobar juga harus berlaku adil dalam menangani perkara tersebut.

PANGKALAN BUN – Kepolisin Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) dinilai telah diskriminatif dalam menangani kasus pencurian Crude Palm Kernel

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News