Curi CPKO, Polisi tak Ditahan
Tiga Warga Biasa Diperlakukan Berbeda
Rabu, 10 Oktober 2012 – 10:55 WIB
PANGKALAN BUN – Kepolisin Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) dinilai telah diskriminatif dalam menangani kasus pencurian Crude Palm Kernel Oil (CPKO) milik PT Astra Agro Lestari (AAL). Pasalnya, institusi tersebut tidak menahan AM, salah seorang oknum anggota Polairut yang diduga terlibat pencurian itu, meski telah menetapkannya sebagai tersangka. Menurut dia, semua tersangka berlaku sama dalam menjalankan aksinya. Tidak ada otak pencurian di sana, dan semua bekerja sama tanpa ada komando. Sehingga, lanjut Ardiansyah, penyidik Polres Kobar juga harus berlaku adil dalam menangani perkara tersebut.
Di sisi lain, tiga tersangka lain yang telah berhasil diamankan yakni AJ, FH dan A, yang semuanya warga Kecamatan Kumai kini telah ditahan di Mapolres Kobar. Sejumlah pihak beranggapan Polres Kobar mengistimewakan pencuri yang berasal dari anggota kepolisian ini.
Baca Juga:
“Kalau seperti ini Polres telah berlaku tidak adil. Kenapa seorang tersangka yang berasal dari Polairut tidak ditahan padahal yang lain telah ditahan,” kata Ardiansyah, kuasa hukum tiga tersangka AJ, FH dan A kepada Radar Sampit (JPNN), Selasa (9/10).
Baca Juga:
PANGKALAN BUN – Kepolisin Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) dinilai telah diskriminatif dalam menangani kasus pencurian Crude Palm Kernel
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground