Curi CPKO, Polisi tak Ditahan
Tiga Warga Biasa Diperlakukan Berbeda
Rabu, 10 Oktober 2012 – 10:55 WIB
PANGKALAN BUN – Kepolisin Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) dinilai telah diskriminatif dalam menangani kasus pencurian Crude Palm Kernel Oil (CPKO) milik PT Astra Agro Lestari (AAL). Pasalnya, institusi tersebut tidak menahan AM, salah seorang oknum anggota Polairut yang diduga terlibat pencurian itu, meski telah menetapkannya sebagai tersangka. Menurut dia, semua tersangka berlaku sama dalam menjalankan aksinya. Tidak ada otak pencurian di sana, dan semua bekerja sama tanpa ada komando. Sehingga, lanjut Ardiansyah, penyidik Polres Kobar juga harus berlaku adil dalam menangani perkara tersebut.
Di sisi lain, tiga tersangka lain yang telah berhasil diamankan yakni AJ, FH dan A, yang semuanya warga Kecamatan Kumai kini telah ditahan di Mapolres Kobar. Sejumlah pihak beranggapan Polres Kobar mengistimewakan pencuri yang berasal dari anggota kepolisian ini.
Baca Juga:
“Kalau seperti ini Polres telah berlaku tidak adil. Kenapa seorang tersangka yang berasal dari Polairut tidak ditahan padahal yang lain telah ditahan,” kata Ardiansyah, kuasa hukum tiga tersangka AJ, FH dan A kepada Radar Sampit (JPNN), Selasa (9/10).
Baca Juga:
PANGKALAN BUN – Kepolisin Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) dinilai telah diskriminatif dalam menangani kasus pencurian Crude Palm Kernel
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak 6 Tahanan Kabur dari Polres Parigi Moutong, Satu Orang Serahkan Diri
- Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Diperiksa Kejiwaannya
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- Ini Komplotan Begal Sadis yang Beraksi di Jakarta Utara
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling