Curi CPKO, Polisi tak Ditahan

Tiga Warga Biasa Diperlakukan Berbeda

Curi CPKO, Polisi tak Ditahan
Curi CPKO, Polisi tak Ditahan
Sejumlah tersangka akan diancam dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Untuk tersangka AM (Polairut), selain terkena pidana umum, dia juga akan menjalani sanksi disiplin,” tutup Juyanto. (gza/fuz/jpnn)

PANGKALAN BUN – Kepolisin Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) dinilai telah diskriminatif dalam menangani kasus pencurian Crude Palm Kernel


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News