Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi

Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan di Polsek Pulau Rimau. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Sektor Pulau Rimau menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) AP (21), warga Desa Selaro Dusun III, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Polisi menangkap AP yang diduga melakukan kejahatan dengan mengambil satu gardan mobil truk Mitsubishi PS dan dua as payung yang saat itu dalam keadaan terpasang di kendaraan milik korban Abdul Kosim (48).

Kapolsek Pulau Rimau Iptu Yusri Meriansyah menjelaskan peristiwa pencurian ini terjadi di pinggir Jalan Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Selasa (4/3) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp 12 juta,” kata Yusri, Sabtu (19/4).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Pulau Rimau Laporan Polisi Nomor: LP/B /02/IV/2025/SPKT/Polsek Pulau Rimau/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, tanggal 12 April 2025.

Seusai menerima laporan tersebut, Tim Rimau Puri Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau melakukan penyelidikan.

"Setelah kurang dari satu bulan melakukan penyelidikan, pada Senin 14 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB kami mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku," ungkap Yusri.

Dari penyelidikan atas informasi itu, diketahui pelaku sedang berada di rumah mertuanya yang beralamat di Desa Sumber Rejo Jalur 14, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin.

Mencuri gardan mobil truk, pria di Banyuasin, Sumsel, ditangkap polisi tanpa perlawanan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News