Curi HP Teman Kencan, 2 Bencong Ditangkap
jpnn.com - MEDAN - Dilaporkan karena mencuri hp pria yang jadi teman kencannya, dua waria Gunawan Marbun alias Tiara (23) dan Zulhemi Aritonang (42) diciduk polisi dari tongkrongan mereka di depan Lapangan Bola Sejati, Pangkalan Mansyur, Jumat (19/9) malam.
Ceritanya berawal saat ZB (27) dengan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan AH Nasution pada Senin (15/9) pukul 22.30 WIB. Ditengah malam itu, ZB distop oleh 2 kedua waria tersebut.
Pada ZB, keduanya minta diantarkan ke kawasan Lapangan Bola Sejati, Pangkalan Mansyur. Di sana, ZB pun disuguhi layanan oral seks. Selesai berbuat mesum, ZB pun pulang.
Di tengah perjalanan, warga Jalan Plamboyan raya, Kelurahan Tanjung Selamat ini tersadar, kalau hp apple miliknya telah hilang. Yakin kalau pelakunya kedua bencong tersebut, ZB pun kembali menemui Tiara dan Zulhemi.
Akan tetapi, ketika dipertanyakan atas kehilangan hp miliknya. ZB pun diperas oleh kedua waria tersebut. Tak terima, ZB akhirnya memilih melapor ke Polsek Delitua.
"Kedua tersangka akan dijerat pasal 363 jo 55 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara,”ujar Kapolsek Delitua, Kompol Anggoro Wicaksono, Sabtu (20/9).
Sementara itu, Tiara yang ditemui mengaku aksi mereka lakukan, diawali menyuguhkan pelanggannya dengan oral seks dengan imbalan. “Kalau mau dioral, pelanggan kami suruh buka celananya semua. Saat itulah, teman ku mengambil isi kantong pelanggan kami,”kata waria warga Jl. Sei Wampu, Kecamatan Medan Baru tersebut. (bar/han)
MEDAN - Dilaporkan karena mencuri hp pria yang jadi teman kencannya, dua waria Gunawan Marbun alias Tiara (23) dan Zulhemi Aritonang (42) diciduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal